Tarif Air PTAM Intan Banjar Mengacu Regulasi, Ini Dasar Penetapannya
KBK.News, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar memastikan tarif air minum yang diberlakukan kepada pelanggan memiliki dasar regulasi dan tidak ditetapkan secara sepihak.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Sebelumnya, penyesuaian tarif juga pernah dilakukan pada 2012, atau sekitar satu dekade sebelumnya.
Menurutnya, penetapan tarif air minum memiliki mekanisme dan perhitungan yang mengacu pada ketentuan pemerintah.
“Jadi penetapan tarif ini tentunya tidak dilakukan begitu saja. Ada regulasi dan mekanisme yang menjadi dasar dalam perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebut salah satu regulasi yang menjadi acuan adalah Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, termasuk aturan perubahannya.
Selain itu, penetapan tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2022.
Khusus untuk PTAM Intan Banjar, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru terkait penetapan tarif air minum PTAM Intan Banjar.
Mahyuni mengatakan, proses perhitungan tarif batas atas dan batas bawah juga telah melalui pendampingan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan.
Sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur, proses tersebut juga dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
“Yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa tarif yang berlaku memiliki dasar regulasi dan melalui proses perhitungan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan, PTAM Intan Banjar tetap membuka ruang informasi bagi pelanggan yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai dasar maupun mekanisme penetapan tarif air minum.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi tarif penting agar informasi yang diterima pelanggan tidak sepotong dan dapat dipahami secara utuh.
“Pada prinsipnya kami menjalankan ketentuan tarif sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Harapannya masyarakat juga bisa mendapatkan informasi yang utuh mengenai dasar penetapan tarif tersebut,” pungkas Mahyuni.
















