Taufik dan Syahruni Dituntut 8 Tahun Penjara, Sempat Konsumsi Sabu Sebelum Ditangkap
KBK.News, BANJARMASIN–Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Taufik Ramadani dan Syahruni kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, SH, menuntut keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Mendengar tuntutan tersebut, baik Taufik maupun Syahruni memohon kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan hukuman.
Mereka berdalih sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan anak-istri. Keduanya juga menyatakan penyesalan mendalam.
“Kami menyesal, Pak,” ucap Taufik dan Syahruni bergantian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, SH.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis akhir.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang bermula pada Selasa (21/1). Saat itu, Syahruni tengah berada di rumahnya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Tiba-tiba, Taufik datang membawa kotak HP berisi 11 paket sabu dan meletakkannya di kamar Syahruni. Tak hanya menyimpan, keduanya sempat mengonsumsi sabu bersama.
Kemudian, sekitar pukul 18.25 Wita, Taufik membawa satu paket sabu seberat 5,10 gram ke kawasan Komplek Bakti Lestari 2, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, untuk dijual seharga Rp5 juta.
Namun transaksi tersebut gagal karena tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lebih dulu melakukan penggerebekan atas laporan masyarakat.
Polisi menemukan sabu di saku jaket Taufik.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah Syahruni.
Polisi menemukan 11 paket sabu dengan total berat bersih 19,22 gram, empat pack plastik klip, satu timbangan digital, kotak HP Redmi 12c, serta ponsel Samsung. Barang-barang itu disembunyikan di plafon tangga.
Selain itu, terungkap bahwa rekening BRI milik Syahruni digunakan dalam transaksi narkoba tersebut. Keduanya juga tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya, barang bukti sabu yang disita dari kedua terdakwa positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika golongan I.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.