Taufiqur Rahman Didakwa Korupsi Program Pisang Cavendish, Negara Rugi Rp441 Juta
KBK.News, BANJARMASIN–Perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan Ketahanan Pangan berupa budidaya pisang varietas Cavendish di sembilan desa Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Tahun Anggaran 2022, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sidang perdana digelar Selasa (16/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol, S.H., di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, S.H., M.H.
Terdakwa Taufiqur Rahman hadir mengenakan baju koko putih dan kopiah senada.
Ia tampak duduk sendiri tanpa didampingi penasihat hukum. Saat ditanya ketua majelis hakim, terdakwa menyatakan telah memiliki penasihat hukum, namun belum dapat hadir dan kemungkinan baru akan mengikuti sidang berikutnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menegaskan negara mengalami kerugian sebesar Rp441 juta, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula pada awal 2022 ketika terdakwa bersama Eko Sunarko yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), memperkenalkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan.
Program tersebut kemudian disosialisasikan hingga dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), sebelum sembilan desa menyepakati kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan pada September 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdakwa berperan aktif dalam pengaturan kerja sama, pengelolaan dana, serta realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Disebutkan pula, kerja sama yang seharusnya melibatkan sembilan desa dengan kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa, faktanya hanya terealisasi di tiga lokasi penanaman, yakni dua di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B. Total lahan yang digunakan sekitar 4,5 hektare dan telah siap tanam, sehingga biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai tidak pernah dikeluarkan.
Jaksa juga mengungkap ketidaksesuaian jumlah bibit. Berdasarkan RAB, setiap desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon.
Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meskipun resi pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit pisang Cavendish tiba pada November 2022.
Selain itu, sejumlah item pekerjaan seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, dan perawatan tanaman dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun realisasi anggaran.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan, apabila mengajukan eksepsi.
