KBK.NEWS, JAKARTA – Ditemukan bukti yang kuat Polda Metro Jaya resmi tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (23/11/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menyampaikan pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya berdasarkan hasil penyidikan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menemukan bukti yang kuat dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (22/11/2023).
Ade Safri Simanjuntak juga menyampaikan sejumlah barang bukti telah pihaknya sita untuk membuat terang benderang kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap SYL.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” beber Dirkrimsus Polda Metro Jaya ini kepada awak media.
Penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya ternyata disambut gembira dari wadah pegawai KPK RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih polda metro jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” ungkapnya, Kamis (23/11/2023).