Kantor Berita Kalimantan

Tenaga Kontrak yang Dipecat Usai Pulang Umroh Harapkan Mediasi Dengan Kadisdik Banjar

Tenaga Kontrak yang Dipecat Usai Pulang Umroh Harapkan Mediasi Dengan Kadisdik Banjar. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Supiansyah Darham, selaku Kuasa Hukum Elly Meliyani, tenaga kontrak di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar yang diberhentikan karena berangkat umroh mengajukan keberatan ke Disdik Banjar, Senin (27/11/2023) pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Supiansyah Darham, saat mengantar surat keberatan klien nya ke ruang pelayanan terpadu satu pintu Disdik Banjar. Ia mengatakan hal tersebut merupakan langkah awal pihaknya untuk melakukan mediasi kepada Kadisdik Banjar.

Advokat Supiansyah Darham, saat mengantar surat keberatan klien nya ke ruang pelayanan terpadu satu pintu Disdik Banjar.

“Setelah ini semoga ada mediasi, dengan bertemu dengan Kadisdik Banjar Liana Penny. Semoga beliau bisa memberikan solusi sehingga permasalahan ini berakhir dengan damai,” ujar Supiansyah Darham.

Meskipun dalam pernyataan Kadisdik Banjar, Liana Penny sebelumnya menyatakan bahwa pemberhentian tenaga kontrak tersebut sudah sesuai aturan, Supiansyah menuturkan seharusnya ada surat peringatan terlebih dahulu.

“Harusnya terlebih dahulu ada surat peringatan, atau dibina dulu. di Kabupaten Banjar ini SKPD itu membuat kontrak beda beda isinya. perjanjian kontraknya itu pun tidak ada yang standar. Jadi karena beda beda, saya rasa ini hanya kebijakan dari Kadis masing masing,” jelasnya.

Karena hal tersebut adalah kebijakan Kepala Dinas Pendidikan, Harap Supiansyah Darham, diharapkan bisa dibijaki dengan berdamai.

“Kalau berdamai tidak bisa dilaksanakan, dengan terpaksa kami harus melakukan pembatalan surat pemberhentian tersebut ke PTUN Banjarmasin,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banjar, Liana Penny, nyatakan pihaknya memberhentikan Staf Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisdik Banjar, saat dikonfirmasi Kbk.news, Sabtu (25/11/2023) sore. Liana Penny mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Liana menyampaikan, yang bersangkutan sudah melaksanakan umroh pada awal tahun 2023 lalu, sehingga masa cutinya telah habis.

“Sehingga, saat mengajukan lagi maka cutinya ditolak dan berarti tidak masuk kerja,” tegas Kadisdik Banjar ini.

Exit mobile version