MARTAPURA – Meski sudah lebih dari 1 tahun, kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar yang ditangani Kejari Kabupaten Banjar belum naik ke penyidikan, tetapi hanya pemanggilan tanpa ada tersangkanya, Selasa (9/5/2023).
Sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diduga korupsi perjalanan dinas (Perjadin) yang kasusnya ditangani penyidik Kejari Kabupaten Banjar dapat bernafas lega. Sebab, walau kasusnya sudah 2 kali puasa dan 2 kali lebaran ditangani penyidik, namun kasusnya belum juga naik ke penyidikan serta belum ada penetapan tersangka.
Informasi terbaru seluruh Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menerima surat pemanggilan dari penyidik Kejari Kabupaten Banjar. Surat pemanggilan tersebut beredar di kalangan para anggota DPRD Kabupaten Banjar dan dijadwalkan pada Hari Kamis Tanggal 11 Mei 2023, Pukul 09.00 WITA.
Surat pemanggilan dari Kejari Kabupaten Banjar tersebut disampaikan kepada seluruh Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Banjar atau 7 Fraksi.
1. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ruslan
2. Ketua Fraksi Partai Nasdem, Derwana Farmei Golles JN
3. Ketua Fraksi PPP, Mulkan
4. Ketua Fraksi Partai Golkar, Abdul Razak
5. Ketua Fraksi PKB, Muhammad Zaini
6. Ketua Fraksi Amanat Sejahtera, Hasan Hamdan
7. Ketua Fraksi Demokrat, Marbawi
Belum ada keterangan resmi dari Kejari Kabupaten Banjar terkait surat pemanggilan terhadap seluruh Pimpinan Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar.
Kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar mendapat perhatian serius masyarakat, sebab kasus ini merupakan periode 2019 – 2024 atau jilid kedua. Sedangkan jilid pertama terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2014 – 2019, namun kasusnya tidak pernah sampai ada penetapan tersangka dan kabar telah SP3 – nya juga tidak jelas.
Kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar ini diduga tidak membuat para oknum anggota DPRD Banjar jera. Sebab, seperti yang terpantau Perjadin DPRD Kabupaten semakin meningkat, bahkan siap maju kembali di Pemilu 2024, karena tidak berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.