KBK.NEWS, BANJARMASIN – Perhitungan Presidential Threshold terbaru ketika Anies Baswedan pilih berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024, Kamis (31/8/2023).
Kabar mengejutkan dan menjadi topik hangat saat ini, yakni Anies Baswedan bersama Partai Nasdem memilih Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangannya di Pilpres 2024 mendatang.
Pilihan tersebut akan berdampak pada Koalisi Perubahan yang mendukung Anies Baswedan untuk Pemilu atau Pilpres 2024. Koalisi Perubahan sebelumnya berisi Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat.
Karena belum tentu sepakat dengan pilihan Anies Baswedan atau Partai Nasdem, maka menjadi pertanyaan bagaimana kalau Partai Demokrat dan PKS keluar dari Koalisi Perubahan? Apakah Presidential Threshold sebesar 20 persenĀ atau minimal 115 kursi DPR RI terpenuhi?
Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan atau mencalonkan capres-cawapres, yakni minimal 20 persen kursi DPR RI atau sebanyak 115 kursi.
Berdasarkan data hasil pemilu 2019 lalu jumlah kursi Partai Nasdem sebanyak 59 kursi dan PKB 58 kursi. Dari jumlah tersebut totalnya menjadi 117 kursi atau lebih dari syarat minimal 20 persen (Presidential Threshold).