Peraturan Terbaru Kapolri Seragam Satpam (Satuan Pengaman) Mirip Seragam Polisi dan Berpangkat Serta Berjenjang, Rabu (16/9/2020).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengaman Swakarsa atau Satpam ditandatangani Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz. Hal yang menarik disini adalah adanya jenjang kepangkatan pada Satpam (satuan pengaman).
Kalau sebelumnya, profesi satpam diatur dalam Perkap Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tidak mengatur tentang jenjang kepangkatan. Namun di Perkap yang baru ada jenjang kepangkatan Satpam tersebut.
Menurut Pasal 19 Perkap Nomor 4 Tahun 2020, dinyatakan, bahwa kepangkatan anggota satpam terdiri dari 3 golongan. Setiap golongan masing-masing memiliki tiga jenjang kepangkatan.
Kepangkatan Satpam yang Pertama Golongan Manajer, yakni dengan jenjang manajer utama, manajer madya, dan manajer.
Kepangkatan Kedua, yakni Golongan supervisor dengan jenjang kepangkatan supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor.
Kepangkatan Ketiga, Golongan Pelaksana dengan jenjang kepangkatan pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana.
Setiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Warna putih untuk golongan pelaksana, lalu warna kuning untuk golongan supervisor, dan warna merah golongan manajer.
Untuk menduduki ketiga golongan kepangkatan tersebut, anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.
Pelatihan Satpam tersebut adalah Pelatihan Gada Pratama untuk tingkatan pelaksana, Pelatihan Gada Madya untuk tingkatan supervisor, dan Pelatihan Gada Utama untuk tingkatan manajer.
Kemudian masing-masing golongan juga memiliki sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kenaikan pangkat pada setial jenjang kepangkatan.
Bagi golongan manajer, kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan berdasarkan masa kerja paling cepat per 2 tahun. Sementara kenaikan pangkat dari manajer ke manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 1 tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Utama.
Sedangkan persyaratan kenaikan pangkat dari manajer ke manajer utama, antara lain diusulkan oleh pengguna jasa satpam berdasarkan kebutuhan, lulus uji kompetensi Gada Utama, dan memiliki keahlian khusus sistem manajemen pengamanan.
Bagi golongan supervisor, kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 tahun. Sementara kenaikan pangkat dari supervisor ke supervisor madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Madya.
Sedangkan persyaratan kenaikan pangkat dari supervisor madya ke manajer, antara lain kebutuhan pengguna jasa satpam, lulus uji kompetensi Gada Madya, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan Gada Utama.
Bagi golongan pelaksana, kenaikan pangkat per jenjang kepangkatan berdasarkan masa kerja paling cepat per 4 tahun. Sementara kenaikan pangkat dari pelaksana ke pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah 2 tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat Gada Pratama.
Sedangkan persyaratan kenaikan pangkat dari pelaksana madya ke supervisor, antara lain kebutuhan pengguna jasa satpam, lulus uji kompetensi Gada Pratama, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan Gada Madya.
Pensiun, Seragam, dan Kearifan Lokal
Selain kepangkatan berjenjang, beleid ini juga mengatur terkait pengakhiran masa tugas seorang anggota satpam.
Tercantum dalam Pasal 30 ada enam penyebabnya, antara lain mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, melanggar kode etik, memberikan pernyataan tidak benar pada saat pendaftaran, dan melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun dan dijatuhi hukuman yang terlah berkekuatan hukum tetap.
Adapun batas usia pensiun dibagi menjadi dua kategori, yakni orang perseorangan dan purnawirawan Polri atau TNI.
Bagi satpam yang berasal dari orang perseorangan, batas usia pensiunnya adalah 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer. Sedangkan bagi satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor, dan 70 tahun bagi manajer.
Perkap Nomor 4 Tahun 2020, juga mengatur seragam dinas satpam kini juga berubah warna. Semula, warna seragam satpam adalah putih untuk dinas pagi hari dan biru tua untuk dinas malam hari. Sekarang, warna seragam dinas satpam diubah menjadi cokelat atau sama dengan warna seragam dinas kepolisian.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Awi Setiyono, seragam dinas satpam dibuat menjadi mirip seragam dinas kepolisian untuk menjalin kedekatan emosional antara Polri sebagai institusi dengan para anggota satpam.
Selain itu, perubahan ini juga diatur untuk menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. “Memuliakan profesi satpam dan menambah penggelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat,” kata Awi di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Bila melihat lampiran Perkap tersebut, maka seragam dinas satpam terbagi menjadi lima jenis untuk masing-masing satpam pria dan satpam wanita. Kelimanya antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), PDL Satu, Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Namun demikian, menurut Pasal 45, seragam dan atribut anggota satpam yang diatur dalam Perkap 24/2007 tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Perkap 4/2020 paling lambat 1 tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan.
Terakhir, beleid ini juga mengakui adanya Pam Swakarsa selain satpam dan satuan keamanan keliling atau satkamling.
Mereka adalah Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal, berupa pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.
Pam Swakarsa ini memperoleh pengukuhan dari Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda.
Sumber : Info Publik
Foto : Humas Polda Kalsel