Info Terbaru Tim Hukum H2D Telah Kumpulkan 476 Alat Bukti Untuk Memperkuat Permohonan Sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 Di Sidang Pendahuluan MK, Kamis (8/7/2021).
Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana menyampaikan perkembangan permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel yang disiapkan Tim Hukum Haji Denny Indrayana—Haji Difriadi (H2D) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana menyampaikan, bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan sengketa yang diajukan H2D Ditunda MK, akibat lonjakan kasus Covid-19.
Sengketa yang teregisterasi dengan Perkara Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Selama penundaan, beber Haji Denny, Tim Hukum H2D terus mematangkan pokok-pokok permohonan yang akan disampaikan dihadapkan hakim MK. Hal ini dilakukan agar dapat menggambarkan dengan detail dan efektif dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam PSU Pilgub Kalsel.
“Terdapat tambahan alat bukti yang jumlahnya terus bertambah dan saat ini 476 bukti. Alat bukti tersebut terdiri dari video politik uang hampir 200 bukti, foto, rekaman suara, affidavit, handphone, bukti surat, dan dokumen lainnya,” tegas pakar hukum tata negara ini.
Menurut Wamenkum di era Presiden SBY ini, bukti-bukti tersebut semakin menunjukkan, bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif benar-benar terjadi secara kasat mata. Lebih dari itu, rangkaian tindakan yang tergambar dalam bukti-bukti H2D membuat semakin terang terkait adanya dugaan pelanggaran prinsip LUBER, JURDIL, dan Demokratis pada perhelatan PSU Pilgub Kalsel.
“Paralel dalam melakukan berbagai persiapan menghadapi persidangan, Tim Hukum H2D berharap agar undangan sidang selanjutnya dapat dilakukan dalam waktu yang tidak lama lagi, sehingga proses pencarian keadilan dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Guru besar Fakultas Hukum UGM ini menyapaikan, bahwa penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepada daerah bersifat cepat (speedy trial). Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sengketa pilkada harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Khusus sengketa Pilgub Kalsel yang tercatat pada 21 Juni 2021, maka paling lambat pada 31 Agustus 2021 Mahkamah sudah harus menjatuhkan putusan.
Meskipun terdapat batas waktu yang semakin menyempit, Tim Hukum H2D yakin proses pelaksanaan sidang di Mahkamah Konstitusi akan berjalan efektif. Terbatasnya waktu yang tersedia tidak akan menjadi halangan untuk menggelar sidang secara komprehensif.
“Masih terbuka ruang untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para pihak menghadirkan saksi-saksi dan ahli guna menggali serta menemukan keadilan materil yang sebenar-benarnya,” pungkas Calon Gubernur Kalsel ini.