KBK.NEWS JAKARTA – Terbuka peluang untuk Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta setelah gugatan Partai Buruh di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan, Rabu (21/8/2024).
Angin segar untuk Anies Baswedan bisa maju di Pilkada DKI Jakarta setelah gugatan Partai Buruh di MK dikabulkan makin ramai.
Setelah MK mengabulkan senagian dari gugatan Partai Buruh, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan partainya mendukung Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Selasa (20/8/2024).
Menurut Iqbal Partai Buruh meski Partai Buruh hanya punya suara 1,5 persen di Pileg DPRD DKI, namun jika berkoalisi dengan PDIP, Hanura, maka jumlahnya cukup 7,5 persen dan bisa mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, bahwa dengan adanya putusan MK yang baru, maka bisa mengubah konstelasi politik, khususnya untuk Pilkada Jakarta 2024. Said Iqbal kembali menegaskan Partai Buruh siap maju membuka peluang untuk mendukung Anies Baswedan menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024-2029.
“Peluang masih terbuka untuk Anies Baswedan maju di Pilkada DKI Jakarta,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.