kbk.news : Tim Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 02, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) siapkan gugatan ke MK dan berpeluang besar PSU jilid II, bahkan diskualifikasi, Rabu (9/6/2021).
Pada jumpa pers Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana yang didampingi Calon Wakil Gubernur Difriadi menyampaikan melanjutkan perjuangan sampai titik peluh penghabisan. Hal itu menurutnya sangat penting untuk terus menjaga amanah masyarakat yang telah memilih H2D di PSU Pilgub Kalsel ini, Rabu (9/6/2021).
“Kami melihat dan memantau di sejumlah TPS di beberapa tempat. PSU kita secara prosedur berjalan lancar dan damai. Kami mencatat persoalan dasar dan harus dikritisi,” jelasnya.
Haji Denny memaparkan sejumlah persoalan mendasar, seperti masyarakat yang kehilangan hak suara atau memilih. Kemudian ia menyoroti masih maraknya dugaan politik uang yang menyebabkan sejumlah gesekan di tengah masyarakat. Hal itu terjadi, karena ada yang ingin melakukan politik uang disisi lainnya ingin politik bersih tanpa dinodai politik uang.
“ijin ulun Haji Denny dan Haji Difri untuk melanjutkan tanpa politik uang dan tanpa curang,” ucapnya.
Pada kesempatan ini Prof Denny Indrayana juga menyampaikan, bahwa pihaknya setelah melalui pertimbangan yang cukup hati-hati, maka memilih untuk melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bagian dari pertimbangan nasib Kalsel yang telah dititipkan melalui perolehan suara yang sangat besar dari masyarakat di Kalsel.
“Kami memilih untuk terus memperjuangkan amanah itu sampai titik peluh penghabisan, artinya kita membuka opsi mengajukan sengketa hasil PSU Pemilihan Gubernur ke MK,” tegas Pakar Hukum Tata Negara ini di kediaman pribadinya di Purnama, Banjarbaru, Rabu (9/6/2021) sore.
Terpisah, Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah menyatakan, bahwa untuk gugatan ke MK kali ini jauh lebih siap daripada gugatan yang pertama. Hal itu tersebut dilakukan, karena sangat banyak sekali dugaan kecurangan yang pihaknya temukan dan sejumlah alat buktinya juga lengkap.
Ia juga tidak menampik, bahwa peluang terjadi PSU ulang atau PSU jilid II dapat saja Diputus MK. Sebab PSU kedua atau Jilid II juga telah Diputus MK untuk PSU Labuhan Batu.
” Jika kembali PSU, tetapi kecurangan justru meningkat, MK bisa membuka opsi diskualifikasi,” pungkas advokat muda dari Tim Hukum H2D ini.