Site icon Kantor Berita Kalimantan

Terbukti Abaikan Laporan Bos Rental Mobil, Anggota Polsek Cinangka Bakal Disanksi

Propam Polri menyatakan dua anggota Polsek Cinangka bersalah karena telah menolak melakukan perlindungan terhadap bos rental mobil hingga tewas ditembak di Rest Area Tol Balaraja, Tangerang (Foto Istimewa)

KBK.News, BANTEN – Kapolda Banten Irjen (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Cinangka dalam kasus tewasnya bos rental CV Makmur Raya, IA (48) pada 2 Januari 2025 lalu.

Sebab, dua anggota Polsek Cinangka itu dianggap mengabaikan laporan yang disampaikan oleh keluarga IA. 

Dua anggota Polsek Cinangka yang dimaksud adalah Bripka Dedy Irwanto dan Brigadir Dery Andriani. Mereka tengah piket di Polsek Cinangka ketika pelaporan itu terjadi. “Propam Polda Banten telah menemukan ada pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan terhadap saudara Dery Andriani. 

Karena tidak merespons terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan ini,” ujar Suyudi ketika menjawab pertanyaan wartawan di Makoarmada I, Jakarta Pusat Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, dua anggota Polsek Cinangka, kata Suyudi, akan ditindak tegas baik didemosi atau dipecat. Bahkan, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan juga akan dikenakan sanksi. 

Seperti diberitakan sebelumnya,bos rental mobil tewas ditembak oleh komplotan penggelapan mobil.

Kejadian tersebut terjadi di Rest Area Tol Balaraja, Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sebelumnya mereka sempat melapor minta pendampingan ke Polsek Cinangka 

Laporan itu dilakukan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.

Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka, Banten pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.

Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. 

Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.

Nah, dokumennya ini pun sudah disiapkan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan.

Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” kata Suyudi

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan. “Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?” pungkasnya.

 

Exit mobile version