KBK.NEWS PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik dalam persidangan yang digelar pada Senin (6/4/2026). 

Sidang Singkat di Ruang Cakra

​Pembacaan putusan berlangsung lugas di Ruang Cakra. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, hanya memakan waktu sekitar sepuluh menit, mulai pukul 15.10 hingga 15.20 WIB.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat kegiatan pers nasional dalam mencari serta memperoleh informasi.

​”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Budi Aryono saat membacakan putusan.

BACA JUGA :  Sidang Gugatan di PTUN Banjarmasin Makin Seru, Saksi Ahli Juga Dihadirkan

Sikap Para Pihak

​Merespons vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak mengajukan keberatan. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi pengajuan banding.

​Mengenai teknis penahanan, Humas PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa proses eksekusi sepenuhnya berada di bawah kendali jaksa.

“Terkait eksekusi adalah wilayah dan kewenangan penuntut umum atau jaksa dalam hal ini,” ungkap Retno.

Preseden bagi Kemerdekaan Pers

​Vonis ini disambut positif oleh organisasi profesi wartawan. Sekretaris PWI Kabupaten Pati, Nur Kholis, menegaskan bahwa putusan ini merupakan sinyal penting bagi perlindungan profesi jurnalis di lapangan.

​Menurutnya, hukuman ini menjadi penegasan bahwa siapa pun yang mencoba mengintervensi atau menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang nyata.