KBK.NEWS, JAKARTA – Ketua KPU RI dalam sidang DKPP terbukti melanggar etik dengan melakukan pelecehan seksual atau tindakan asusila dan dipecat dengan tidak hormat, Rabu (3/7/2024).
Setelah berulang kali melakukan pelanggaran dan hanya mendapat sanksi teguran keras atau teguran keras terakhir, kini Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberikan sanksi pemberhentian tetap atau dipecat, Rabu (3/7/2024). Ia dipecat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Hasil Sidang DKPP menegaskan, bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perbuatan asusila yang dilakukannya.
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam amar putusannya menyampaikan, bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. Karena itu DKPP menjatuhkan sanksi keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dengan pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Masih dalam putusan DKPP tersebut, Heddy meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam laporan dan gugatan ke DKPP, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari disebutkan menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk berhubungan romantis dan melakukan asusila dengan pengadu atau korban. Awal kasus terjadi pada saat pertemuan antara teradu dan pengadu pada Bulan Agustus 2023 lalu dan terakhir terjadi peristiwa pada Bulan Maret 2024 dan pengadu melaporkannya.
Antara Pengadu dan Teradu telah terjadi beberapa kali pertemuan. Hal itu diantaranya saat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kunjungan ke Eropa dan juga saat teradu kunjungan dinas ke Indonesia.
Menurut DKPP Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Didampingi oleh Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.