KBK- Pleihari : Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pleihari lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus tindak pidana pemilu (TPP) di tahapan Pilkada 2018 terhadap 5 oknum pejabat ASN di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Setelah melewati beberapa kali sidang di PN Pleihari, akhirnya hakim menjatuhkan vonis TPP 5 Pejabat ASN Tala hari ini Senin, 04 Juni 2018
1. Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan umum sebagaimana diatur dlm Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana masing-masing 2 (dua) bulan penjara dengan tanpa harus dijalani dan denda Rp. 2.500.000,-
3. Masa percobaan 1 Tahun .
4. Apabila dikemudian hari melakukan tindak pidana yang sama, maka akan dihukum 1 bulan penjara;
5. Barang bukti dikembalikan kepada para terdakwa.
6. Membayar biaya perkara Rp 1.000 .
Hasik sidang dan putusan hakim tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Aris Mardiono, setelah meneruma laporan Panwaslu Tala yang turut menghadiri sidang.
Secara terpisah penasehat hukum kelima terdakwa, Badrul Ain Sanusi seusai sidang digelar mengatakan, vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 1 bulan penjara dan denda Rp 600 ribu. Namun, pihaknya menerima putusan hakim dan tidak akan banding.
“Penasehat hukum dan kelima terdakwa menerima putusan majelis hakim, namun jaksa masih punya waktu selama tiga hari sebelum menerima atau banding atas putusan,” jelas Badrul Ain Sanusi.
Sementara itu pengamanan cukup ketat dilakukan oleh pihak Polrea Tala didalam dan diluar sidang guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Para pengunjung yang masuk ke halaman dan ruang sidang di PN Tala tidak luput menjalani pemeriksaan. Sejumlah personik kepolisian terlihat bersiaga diluar sidang telah disiagakan mobil water canon, anjing pelacak dan lainnya.
Kasus terjadinya tindak pidana pemilu ini berawal adanya pengaduan masyarakat terjadi aksi mengacungkan dua jari telunjuk sejumlah ASN yang sedang berphoto dengan Mantan Bupati Tala Adriansyah di Lapas Sukamiskin Bandung. Aksi dua jari ini identik dengan nomor urut Paslon Bupati Tala nomor urut dua Bambang Alamsyah – Ahmad Nizar, Bambang merupakan anak dari mantan Bupati Tala tersebut. Selanjutnya hal ini dilaporkan Paslon nomor urut 1 Sukamta – Abdi ke Panwaslu Tala dan proses hukum pidana pemilu berjalan, hingga vonis bersalah.
Editor :
Penulis :