Lahan pertanian warga tercemar BBM jenis solar dari UPDK Balikpapan yang berada di Kota Barabai mengakibatkan tanaman padi para petani mati dan meminta ganti rugi, Jumat (29/1/2021).
Banjir bandang yang melanda Kota Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST) dan sekitarnya juga menimbulkan pencemaran BBM jenis solar dari UPDK PLN Balikpapan yang berada di kota ini. BBM jenis solar ini bocor dari pembangkit listrik milik PLN dan mencemari lahan sawah atau pertanian warga sekitar.
M Haris Fadillah, Ketua RT 07 Kelurahan Bukat, Barabai mengatakan, bahwa ia mewakili 15 orang petani yang lahan sawahnya tercemar solar tersebut.
“Pada saat banjir bandang di Kota Barabai, solar dari UPDK PLN Balikpapan di Barabai ini tumpah dan menggenangi sawah petani disini. Kalau jumlah sawah yang tercemar cukup banyak, yakni di Kelurahan Bukat dan Desa Matang Birik, Kecamatan Pandawan.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak PLN di Kota Barabai dan kami ada 15 orang petani dengan luas 178 borongan atau sekitar 4 hektar. Kami meminta ganti rugi per borongan Rp 1 juta,” jelasnya, Jumat (29/1/2021).
Sampai saat ini 15 petani, kata Haris, belum mendapat penjelasan tentang ganti rugi dari pihak PLN. Ada yang datang menemuinya dan mengaku perwakilan dari PLN, namun hanya menawarkan ganti rugi Rp 300 ribu dalam bentuk sembako.
“Nah tawaran ganti rugi sebesar itu tidak sesuai dengan biaya kami bercocok tanam untuk mengganti padi yang mati akibat tercemar solar,” tegas M Haris Fadillah.
Terpisah,Niki Rendra Adi Setiawan, Asisten Manager Komunikasi PLN WKL Kalimantan saat dikonfirmasi membenar ada mediasi dengan petan. Ia juga mengakui, bahwa pada saat banjir bandang yang melanda Kota Barabai ada tumpahan minyak solar dari PLTD milik PLN.
” Jadi memang pada saat banjir kemarin ada tumpahan minyak dari PLTD kami yang mengenai beberapa petak sawah milik warga di 2 desa. Cuman untuk ganti rugi sudah ada media dari pihak PLN dan perwakilan warga,” ucapnya.
Menurutnya untuk para petani di satu desa sudah ada kesepakatan ganti rugi. Sedangkan untuk desa lainnya belum selesai dan masih dilakukan mediasi yang dibantu pihak kecamatan.
” Bukan berarti PLN tidak bertanggungjawab, tetapi kami masih menunggu hasil mediasi. Kalau sudah selesai mediasi, maka akan selesaikan masalah ganti rugi kepada petani,” pungkasnya.