Terdakwa Arianto Dituntut 3 Tahun Penjara Diduga Tipu Sesama Warga Binaan Urus Asimilasi Fiktif
KBK News, BANJARMASIN–Sudah menjadi warga binaan bukan berarti menghentikan langkah Arianto untuk kembali bermain api.
Di balik jeruji Lapas Kelas IIA Banjarmasin, ia justru diduga melancarkan aksi penipuan terhadap sesama narapidana dengan modus pengurusan program asimilasi fiktif.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH menuntut Arianto dengan hukuman tiga tahun penjara. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hukuman itu akan menambah masa tinggal Arianto di balik jeruji besi.
Di hadapan majelis hakim, Arianto sempat menyatakan penyesalan. Namun, pernyataan itu justru mengundang komentar dari hakim.
“Kenapa baru menyesal? Apalagi kamu masih menjalani hukuman perkara sebelumnya,” ucap hakim Asni dengan nada tajam.
“Saya tulang punggung keluarga, Bu,” jawab Arianto, lirih.
Meski demikian, jaksa tetap kukuh dengan tuntutannya. Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa yang sudah berstatus narapidana tapi kembali menipu.
Kasus ini berawal pada 3 Juli 2024 di dalam Lapas Banjarmasin. Arianto menawarkan jasa mengurus program asimilasi kepada Andrian Syahbana, yang juga warga binaan.
Ia mengaku telah beberapa kali mengurus asimilasi dan bebas bersyarat, serta mengaku mengenal pejabat penting.
Arianto bahkan mengatur percakapan antara Andrian dengan seseorang bernama Indra, yang mengaku sebagai “tangan kanan” pejabat Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Percakapan itu berlangsung lewat telepon genggam milik Arianto.
Dalam pembicaraan tersebut, korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp250 juta sebagai “uang kesungguhan”. Secara bertahap, korban mengaku telah mentransfer total sekitar Rp900 juta ke rekening yang disebutkan oleh Arianto.
Namun janji tinggal janji.
Program asimilasi tak kunjung datang, dan Arianto terus menghindar.
Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini dan proses hukum pun berjalan.
Kini, bukan hanya kehilangan kebebasan, Arianto juga kehilangan kepercayaan. Di balik sel tempat ia seharusnya merenung, justru ia memperpanjang sendiri masa hukumannya.
*/
–