BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar 2020 mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar Banjar dituntut 7,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Setyo Wahyu Trinaryanto di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/10/2022).
Terdakwa Saupiah dinilai JPU dari Kejari Kabupaten Banjar ini terbukti bersalah, karena telah menggelapkan dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar senilai Rp 1,3 miliar.
Kemudian, terdakwa Saupiah dinilai memenuhi unsur Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dakwaan primer.
Sedangkan, dalam dakwaan subsider, jaksa mengenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Menurut Setya Wahyu yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar, berdasar fakta persidangan dan keterangan saksi di atas sumpah, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan didampingi dua hakim anggota, yakni Ahmad Gawi dan Arief Winarno, jaksa Setyo Wahyu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Saupiah.
Jaksa Setyo menuntut terdakwa Saupiah dengan hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara atau 7,5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman kurungan badan ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain itu, terdakwa Saupiah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar. Jika tidak dibayar usai putusan inkracht, maka seluruh harta benda terdakwa disita untuk negara. Jika ternyata tak cukup, terdakwa menjalani hukuman tambahan selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Mendengar tuntutan hukum yang diajukan jaksa sangat tinggi, kuasa hukum terdakwa Ernawati dan Arbain langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sementara, Saupiah hadir dalam persidangan secara virtual karena saat ini masih mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Martapura.
“Selama persidangan, klien kami berkelakuan baik dan sopan. Yang bersangkutan punya tanggungan keluarga serta mengakui kesalahan. Semoga ini jadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,” ucap Ernawati, membacakan pledoi.
Mendengar tuntutan yang diakumulasi langsung oleh hakim ketua, Jamser Simanjuntak. “Berarti, totalnya terdakwa dituntut 11 tahun tiga bulan penjara,” ucap Jamser.
Kemudian, Jamser menyatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis atau putusan digelar pada Rabu (9/11/2022) nanti.
Sekadar mengingatkan, awalnya kasus korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2020 itu di Bawaslu Kabupaten Banjar ini sempat diusut Polres Banjar. Sebelumnya, terdakwa Saupiah mengakui uang miliaran rupiah itu dirampok.
Namun, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel justru menemukan adanya dana hibah segede Rp 1,3 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh eks Bendahara Bawaslu Kabupaten Banjar itu.
Sepatutnya, berdasar temuan BPKP Kalsel, uang Rp 1,3 miliar itu dikembalikan ke kas daerah (Pemkab Banjar), malah digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Berdasar hasil penyidikan Satreskrim Polres Banjar, ditemukan kejanggalan dari alibi terdakwa yang awalnya jadi korban perampokan, hingga ditetapkan sebagai pelaku utama.