Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Ajukan Pledoi, Minta Keringanan Hukuman
KBK.News, BANJARMASIN – Sidang perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Muhammad Selli.
Melalui penasihat hukumnya, Ali Murtadho SH MH, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar hukuman yang dijatuhkan dapat diringankan.
Kuasa hukum menyampaikan, peristiwa yang terjadi tidak dilandasi niat awal untuk menghilangkan nyawa korban, melainkan dipicu oleh emosi sesaat.
“Tidak ada niat dari awal untuk menghabisi korban.
Peristiwa itu terjadi karena emosi sesaat,” ujar Ali Murtadho di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga terdakwa dan keluarga korban. Permintaan maaf dari pihak terdakwa disebut telah disampaikan dan diterima oleh keluarga korban.
Menurutnya, hal tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan.
Kuasa hukum juga menyoroti faktor usia terdakwa yang masih muda serta kondisi emosional yang dinilai belum stabil.
“Terdakwa masih muda dan secara emosional masih labil. Kami berharap ini menjadi pembelajaran ke depan dan majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut Muhammad Selli dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.
Menanggapi pledoi tersebut, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
“Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU dalam persidangan.
Dalam keterangannya sebelumnya, terdakwa mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk membunuh. Ia mengaku panik setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan pribadi di antara mereka.
Terdakwa juga menyebutkan bahwa dirinya diliputi ketakutan karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan.“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ucapnya di persidangan.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik dan membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.
