KBK.News, MARTAPURA – Sidang lanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap terdakwa AW, dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (16/7/2024) siang.
Perlu diketahui, Kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang melibatkan AW sebagai terdakwa, dan Fauzan Ramon selaku korban sekaligus pelapor.
Sidang dengan nomor perkara 138/pid.B/2024/PN mtp tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai, AW terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor.
Untuk pasal tuntutan yang digunakan JPU dalam sidang tersebut merupakan pasal alternatif. Yang mana, sebelumnya AW juga didakwa pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Meminta kepada hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Jaksa Joko Firmansyah saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa juga menyatakan hal yang memberatkan AW yaitu pernah dihukum pidana sebelumnya.
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berusia 60 tahun lebih,” sebut Jaksa.
Selanjutnya, Hakim Ketua Putu Agus Wiranata menyampaikan kepada penasihat hukum bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis 18 Juli 2024.