Kantor Berita Kalimantan

Terdakwa Kasus Suap Terhadap Bupati HSU Dituntut Hukuman Rendah

BANJARMASIN – JPU dari KPK tuntut 2 terdakwa Kasus Suap Terhadap Plt Kadis PUPRP, Maliki dan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid rendah dengan hukuman 1 tahun 9 bulan, Rabu (26/1/2022).

Banyak pihak menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa kasus suap tersebut masih rendah. Sebab, JPU dari KPK, Budi Nugraha dan Tito Jaelani Muhammad Ridwan hanya menuntut 1 tahun 9 bulan, denda Rp50 juta dan subsider bulan penjara.

Tuntutan terhadap 2 terdakwa ini, masing – masing Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk. Kedua terdakwa ini menggarap proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang dan Kayakah senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1,9 miliar ini dengan menyuap dua pejabat penyelenggara negara.

Saat membacakan surat tuntutan setebal 256 halaman ini , JPU meminta majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Arif Winarno menjatuhkan hukuman kepada 2 terdakwa.

“Kedua terdakwa terbukti menyuap Abdul Wahid (Bupati HSU nonaktif) dan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki memberi fee 15 persen untuk mendapat proyek irigasi. Yakni, Marhaini melalui perantara Mujib sebesar Rp 300 juta dan Fachriadi sebesar Rp 240 juta,” jelas jaksa KPK Budi Nugraha, Rabu (26/1/2022).

 

Menurut jaksa dari KPK ini, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perubahan UU Tipikor Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum Marhaini, Supiansyah Darham di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham menyatakan, pihaknya menghormati tuntutan JPU tersebut. Namun, pihaknya meminta agar hakim memberikan putusan yang lebih ringan kepada kliennya tersebut.

Saya percaya, kata Supiansyah Darham tuntutan jaksa tersebut sudah cukup rendah, tetapi pihaknya tetap berharap putusan hakim bisa lebih rendah lagi. Hal itu, karena jaksa serta hakim bisa melihat dan mendengar sendiri keterangan kliennya yang secara jujur menceritakan seluruh kronologis, hingga terjadinya suap.

“Klien saya sangat kooperatif kepada jaksa dan hakim, sehingga menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Kami berharap putusan hakim nanti akan lebih rendah, karena sikap kooperatif, apalagi terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang punya anak – anak yang masih kecil,” pungkas Supiansyah Darham.

Exit mobile version