Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp1,4 Miliar Jalani Sidang dengan Kursi Roda
KBK.News, BANJARMASIN–Terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, Anang Syahrun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dengan menggunakan kursi roda, Kamis (18/12/2025).
Mantan Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar, itu diketahui mengalami stroke serta sejumlah penyakit komplikasi lainnya.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Budi SH MH bersama rekan.
Meski dalam kondisi kesehatan yang terbatas, Anang Syahrun tetap dihadirkan langsung ke persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH MH, didampingi dua hakim ad hoc.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Budi SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami stroke setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, akibat komplikasi penyakit diabetes, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi.
“Sempat ditahan, namun karena kondisi kesehatan yang memburuk dan penyakit komplikasi, jaksa kemudian mengalihkan status penahanan klien kami menjadi tahanan rumah,” ujar Budi kepada majelis hakim.
Di ruang sidang, terdakwa tampak tidak bisa banyak bergerak.
Meski sudah dapat berbicara, kondisi kesehatannya dinilai belum stabil.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Anang Syahrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan selama masa jabatannya sebagai Kepala Desa Alalak Padang pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Jaksa menguraikan, dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) telah dicairkan sesuai prosedur.
Namun setelah pencairan, terdakwa diduga membawa dan mengelola sendiri seluruh dana tersebut untuk kepentingan pribadi, padahal seharusnya dikelola oleh Kaur Keuangan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Namun, karena kondisi kesehatan terdakwa, pihaknya meminta agar sidang selanjutnya dapat dilaksanakan secara daring.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim meminta penasihat hukum melengkapi persyaratan administratif, termasuk surat keterangan medis dari dokter yang merawat terdakwa.
“Silakan dilengkapi persyaratannya, salah satunya surat keterangan sakit dari dokter. Melihat kondisi terdakwa, permohonan tersebut akan kami pertimbangkan,” ujar ketua majelis hakim.
*/
