BANJARMASIN – Majelis hakim vonis M Yusuf 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah pada kasus korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Rabu (12/7/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada sidang dengan agenda putusan akhirnya memutuskan terdakwa M Yusuf kontraktor pelaksana dari CV. Garuda Raisya Kencana terbukti bersalah. Ia kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda sekitar Rp 300 juta.
Selesai putusan Muhammad Kurniawan kuasa hukum terdakwa menyatakan, bahwa atas vonis majelis hakim tersebut pihaknya akan koordinasi dengan terdakwa apakah menerima atau melakukan perlawanan hukum atau banding.
“Tuntutan primer JPU tidak terbukti, klien kami tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan majelis hakim sependapat. Atas vonis hakim langkah hukum berikutnya, kami akan koordinasi dengan klien kami,” jelasnya didampingi kuasa hukum lainnya Isrof Parhani, Rabu (12/7/2023).
Hal yang menjadi catatan kami, beber Muhammad Kurniawan, bahwa tidak ada total loss pada kasus proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin yang dikerjakan klien mereka. Kemudian persoalan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjar yang diabaikan dan hanya hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel yang digunakan.
“Tidak ada total loss proyek yang dikerjakan klien kami, dan sebagian dari hasil proyek tersebut bisa digunakan,” tegasnya.
Terpisah, JPU dari Kejari Kabupaten Banjar tidak bersedia memberikan komentarnya kepada awak media. Ia mempersilakan awak media untuk bertanya ke Kajari Kabupaten Banjar (Muhammad Bardan).
Proyek Irigasi Mandiangin dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dikerjakan oleh M Yusuf selaku kontraktor dari CV. Garuda Raisya Kencana.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin bernilai Rp828 juta dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
Pasal utama dijerat kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.