KBK.News, BANJARMASIN- Pelaku penusukan tetangga di Jalan Jahri Saleh Kompleks Pandan Arum Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara, Wahyu Suhendro, dituntut pidana penjara 3 tahun 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum I Wayan SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/11/2026) di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH.

Usai sidang, korban Tengku Iman Ferdiansyah bersama keluarga mengaku keberatan atas tuntutan tersebut.

Korban menilai tuntutan terlalu ringan dan tidak setimpal dengan luka berat yang dialaminya hingga hampir kehilangan nyawa.

Korban juga menyebut terdakwa tidak menunjukkan itikad baik.

Setelah melakukan penusukan, terdakwa langsung kabur dan menjadi buron tanpa ada niat bertanggung jawab sampai akhirnya ditangkap polisi.

Bahkan keluarga terdakwa disebut tidak pernah datang untuk berdamai maupun meminta maaf kepada korban dan keluarga.

Selain itu, korban menduga ada proses yang tidak wajar dalam perkara ini.

Pasalnya, saat laporan di kepolisian perkara dijerat dengan Pasal 468 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun, namun saat tuntutan jaksa berubah menjadi Pasal 466 tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hanya 5 tahun tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

Atas hal itu, korban dan keluarga berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya dan dengan hukuman maksimal dari tuntutan yang ada.

BACA JUGA :  Divonis 11 Tahun, Romji Terbukti Miliki Lebih dari 2 Kg Sabu

Adapun kasus penusukan ini bermula saat terdakwa membersihkan tanaman di pekarangan rumahnya.

Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, keduanya sempat adu pandang.

Terdakwa kemudian masuk ke rumah mengambil pisau dapur dan menyelipkannya di pinggang. Cekcok kembali terjadi saat korban pulang hingga terdakwa mengejar korban sampai teras rumah dan menusuk satu kali di bawah ketiak.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di dada kanan yang berdasarkan visum RSUD Ulin Banjarmasin berpotensi membahayakan nyawa.

Anggota majelis hakim Otto Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian SH sempat mengingatkan agar persoalan paket belanja daring yang salah alamat semestinya diselesaikan tanpa kekerasan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.