KBK.NEWS, BANJARMASIN – Baderi Alias Ari di Sidang PN Banjarmasin mengakui setelah berkencan atau bercocok tanam ia merampas handphone (HP) dan uang milik Y perempuan teman kencannya, Rabu (3/7/2024).
Kasus perampasan handphone dan uang milik Y perempuan teman kencan oleh terdakwa Baderi alias Ari warga Kelayan Luar berlanjut ke persidangan di PN Banjarmasin. Didalam persidangan yang digelar di PN Banjarmasin terdakwa mengakui perbuatannya.
“Ketika korban kekuatan dari kamar mandi saya sekap dan dengan sajam. Handphone dan uang Rp250 ribu saya rampas dan bawa kabur,” jelas Baderi dihadapan majelis hakim yang diketuai
Fidiyawan Satriantoro, Selasa, (2/7/2024).
Kronologis kejadian
Berawal terdakwa Baderi alias Ari pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sedang berada di rumahnya di Jalan Pasar Pagi, Gang Ketawa, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Terdakwa memesan untuk berkencan melalui Aplikasi Michat dengan perempuan Y.
Setelah cocok, terdakwa dan saksi korban bersepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Setelah bercocok tanam dengan teman kencan Y, Baderi kemudian melaksanakan aksi jahatnya dengan merampas uang kencan yang telah diberikan kepada korban Y. Setelah mengancam dengan senjata tajam (Sajam) dan membekap korban Baderi berupaya melarikan diri.
Rian saksi yang juga teman korban Y yang mengetahui kejadian mengejar pelaku Baderi dan akhirnya pelaku melompat ke Sungai Martapura di Banjarmasin. Pelaku Baderi berhasil ditangkap dan diamankan pihak Polsek Banjarmasin Tengah.
Terdakwa pelaku di hadapan hakim PN Banjarmasin mengakui segala perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga mengaku pada saat kejadian baru bertengkar dengan istrinya dan masih dalam pengaruh minuman beralkohol.