KBK.News, MARTAPURA – Aksi begal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya perempuan yang beraktivitas di jalanan, kembali mencuat di wilayah Martapura. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (28), warga Bandung, Jawa Barat yang tinggal di Tanjung Rema, diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual, Kamis (13/8/2026) malam.

Kapolsek Martapura, Iptu Aulya Safi’i, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.

“Pada hari ini kita telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila begal payudara. Setelah kami cross-check dengan laporan polisi yang kami terima, baru satu korban yang melapor dan masuk dalam penanganan kami,” ujar Iptu Aulya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi. Dari keterangan sementara, terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang diakui tersangka.

“Dari keterangan pengakuan tersangka, ada tujuh TKP yang ada di wilayah Martapura dan sekitarnya,” jelasnya.

Adapun lokasi yang disebut dalam pemeriksaan sementara antara lain Gunung Ronggeng Banjarbaru, Karangan Putih, Tanjung Rema, Jalan Al-Basia, Jalan Veteran sebanyak dua kali, serta Jalan Menteri 4 di sekitar Wisma Abadi.

Sementara laporan polisi yang saat ini ditangani Polsek Martapura terjadi di Jalan Veteran dengan korban berinisial H.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan apakah pengakuan tersangka tersebut sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban maupun TKP lain.

“Untuk saat ini masih dalam pemeriksaan dan terduga masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui di mana saja TKP lainnya,” katanya.

Diduga Penasaran Melihat Korban dari Belakang

BACA JUGA :  Capai Belasan Ribu, Angka Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Banjar Tertinggi se-Kalsel!

Dari pemeriksaan awal secara persuasif, polisi mendapatkan keterangan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka memiliki rasa penasaran terhadap perempuan yang dilihatnya dari belakang.

“Dari keterangan awal saat kami tanyakan secara persuasif, mungkin ada sifatnya ingin coba-coba atau penasaran dengan perempuan yang dilihatnya dari belakang,” ungkap Iptu Aulya.

Tersangka diketahui telah berkeluarga. Namun, istrinya berada di Jawa Barat dan tersangka saat ini tinggal bersama kakaknya di wilayah Martapura.

“Dia warga Jawa Barat dan istrinya juga ada di Jawa Barat. Di sini dia tinggal bersama kakaknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman pidananya disebut lebih dari lima tahun penjara.

Bukan Pelaku Kasus Sungai Sipai

Kapolsek Martapura juga memastikan, tersangka yang diamankan kali ini diduga bukan pelaku kasus begal payudara yang sebelumnya terjadi di kawasan Sungai Sipai.

Kesimpulan sementara itu didasarkan pada perbedaan ciri-ciri pelaku maupun kendaraan yang digunakan.

“Untuk yang diduga pelaku ini sepertinya berbeda dengan pelaku yang ada di Sungai Sipai. Ciri-ciri fisiknya maupun motor yang digunakan berbeda,” terang Iptu Aulya.

Dalam kasus yang sedang ditangani ini, tersangka disebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna biru.

Sementara kasus begal payudara di Sungai Sipai masih dalam tahap penyelidikan.

“Khusus yang di Sungai Sipai masih kami lakukan penyelidikan. Kami mohon doanya, mudah-mudahan bisa kami ungkap juga, karena ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya perempuan yang beraktivitas pagi maupun malam hari,” pungkasnya.