Tergiur Upah Fantastis, Amrozi Jadi Kurir 5 Kg Sabu dan Kini Duduk di Kursi Terdakwa
KBK.News, BANJARMASIN– Terdakwa Raji (50), seorang kurir narkoba, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah tergiur iming-iming upah fantastis. Ia kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas kasus kepemilikan sabu seberat 5 kilogram.
Sidang perdana yang digelar pada Senin (27/10/2025) di ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin mengungkap bagaimana iming-iming uang telah membutakan mata seorang pria paruh baya.
JPU Romly Salijo, SH dari Kejati Kalsel memaparkan bahwa terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.
Penangkapan terdakwa bermula pada 14 Agustus 2025 di kawasan Grand Pesona Regency, Banjarbaru Selatan.
Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang mendapatkan informasi mengenai transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Terdakwa diamankan saat mengambil bungkusan berisi sabu dari semak-semak.
Ia sempat berupaya membuang barang bukti, namun berhasil dicegah oleh petugas,” jelas JPU Romly Salijo, SH.
Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial I yang kini masih dalam pengejaran.
Ia nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan tanpa memikirkan risiko hukum yang akan dihadapinya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum ini tampak pasrah.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim mengatakan akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.







