Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tergugat Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Untuk Kedua Kalinya Tidak Hadiri Sidang Di PN Martapura

Keterangan foto : Alek selaku penggugat (Kiri) dan Kuasa hukum Muhammad Rusdi (Kanan) di PN Martapura.

MARTAPURA – Tergugat I Ketua DPP Partai Nasdem Kabupaten Banjar kembali tidak menghadiri sidang dengan agenda mediasi yang digelar PN Martapura untuk perkara gugatan SK Penetapan PAW di DPRD Banjar , Selasa (14/3/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang mediasi kedua dengan perkara Nomor 12 BDTG 2023 tersebut. Namun, untuk kedua kalinya Tergugat I Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari tidak memenuhi panggilan majelis hakim PN Martapura.

Masih belum diketahui penyebab ketidakhadiran Tergugat I, hingga kedua kalinya ini.

Muhammad Rusdi, Kuasa Hukum penggugat SK penetapan PAW DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar mengatakan, pihak majelis hakim kembali menunda sidang dengan agenda mediasi, karena pihak tergugat tidak hadir.

” Pihak tergugat I kembali tidak hadir. Harusnya sidang lanjutan hari ini para pihak menyerahkan resume perdamaian sesuai permintaan dari tim mediator Pengadilan Negeri Martapura,” jelasnya.

Muhammad Rusdi menegaskan, pihaknya siap berdamai dengan syarat tuntutan kliennya dipenuhi oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar.

“Intinya klien Kamilah yang secara hukum sah menjadi PAW untuk menggantikan almarhum Mardani,” ungkapnya.

Rusdi kembali mengingatkan, jika perkara ini tidak ada perdamaian dan masih berlanjut, maka kedua belah pihak akan sama-sama rugi. Kalau gugatan terus berlanjut, maka proses hukumnya berlangsung lama, bahkan bisa sampai 2 tahun.

” Jika gugatan berlanjut, maka gelar perkaranya tidak sederhana dan cepat, sebab paling cepat diputus 3 bulan. Kemudian jika ditambah banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), maka paling cepat 2 tahun baru inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” papar Rusdi.

Terkait panjang dan lamanya proses hukum, jika gugatan dilanjutkan dan dampaknya merugikan ini, Muhammad Rusdi menyampaikan agar Tergugat I Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar untuk berpikir lebih jernih. Sebab, secara hukum yang menggantikan PAW adalah nomor urut berikutnya dan yang tidak mengundurkan diri dari partai.

“Sampai sekarang mediasi belum ada hasil, karena tergugat I Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar kembali tidak hadir. Pada sidang sebelumnya mereka masih menginginkan yang menjadi PAW tetap pada SK DPD,” pungkas advokat muda ini.

Exit mobile version