Site icon Kantor Berita Kalimantan

Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

KBK.News, BANJARMASIN– Irwan Kurniawan alias Irwan, warga Jalan Cempaka Sari III, Kelurahan Basirih, hanya bisa menyesali perbuatannya setelah menerima pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan membagi narkotika jenis sabu.

Akibat tindakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianti SH dari Kejati Kalsel menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (8/1), JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH itu juga mendengar permohonan keringanan hukuman dari terdakwa. Irwan mengaku menyesali perbuatannya dan memohon belas kasihan majelis hakim. Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada Rabu (15/1).

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 11.30 Wita. Saat itu, Irwan dihubungi oleh Syahreza Yufhistira alias Reza (DPO), yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil, menyimpan, dan membagi narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram (1 kg) dan 50 butir ekstasi (XTC).

Terdakwa setuju menerima pekerjaan tersebut setelah dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Pada pukul 16.00 Wita di hari yang sama, Irwan dihubungi seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil narkotika yang diletakkan secara ranjau di tepi Jalan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Utara. Setelah mengambil barang haram tersebut, Irwan melapor kepada Reza bahwa sabu dan XTC telah berada di tangannya.

Beberapa hari kemudian, Reza menyuruh Irwan untuk meranjau sabu seberat 873 gram dan 5 butir pil XTC. Namun, satu butir XTC terkena air, dan dari barang tersebut hanya tersisa 126,94 gram sabu dalam 12 paket serta 44 butir pil XTC berwarna biru dengan logo “RR”. Barang-barang itu kemudian disimpan di rumah terdakwa di Jalan Cempaka Sari III.

Pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, saksi Rahmad Arifansyah (penuntutan terpisah) datang ke rumah Irwan. Saat itu, Irwan meletakkan satu paket sabu di atas televisi di kamar yang digunakan Rahmad untuk mengonsumsi narkoba.

Tidak berhenti di situ, Reza kembali meminta Irwan untuk meranjau sabu seberat 1 gram di depan rumahnya. Namun, pada pukul 16.10 Wita, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel yang menerima laporan masyarakat langsung menggerebek rumah Irwan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 butir tablet warna biru dengan logo “RR” yang diduga XTC,9 paket sabu dengan berat bersih 125,98 gram,

1 sendok plastik merah,1 timbangan digital, dan 1 bungkus plastik klip.                                     Semua barang bukti tersebut disimpan di bawah laci lemari di kamar terdakwa.

Tak mampu mengelak, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Atas bukti dan keterangan saksi yang memberatkannya, Irwan harus menunggu vonis dari majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Penulis*/ Editor :Iyus

Exit mobile version