BANJARBARU – Terima Remisi Khusus (RK) hari raya keagamaan sebanyak 28 orang narapidana atau warga binaan langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).
Pemberian RK untuk 5822 orang warga binaan ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi. Menurutnya remisi khusus berupa pemotongan masa tahanan yang diberikan bervariasi, mulai dengan 15 hari sampai dengan 2 bulan atau 60 hari.
Dari total jumlah penerima remisi tersebut sebanyak 28 orang diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 ini.
“Pemberian remisi khusus hari besar keagamaan ini merupakan implementasi dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga pelayanan melalui pemenuhan atas apa yang menjadi hak-hak para WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya seusai menyerahkan RK secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru.