KBK.NEWS, JAKARTA – DPP Partai Demokrat melalui Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan SK Demokrat kepada ‘Duet Maut’ Pasangan Muhidin – Hasnur untuk maju di Pilgub Kalsel 2024, Sabtu (20/7/2024).
Pasangan H Muhidin – H Hasnuryadi Sulaiman menerima Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk maju di Pilkada atau Pilgub Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.
SK untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 Muhidin – Hasnur dari Partai Demokrat diserahkan langsung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Penyerahan SK Partai Demokrat kepada Pasangan Muhidin – Hasnur dilakukan di Kantor DPP Partai Demokrat dan disaksikan langsung Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel, Ibnu Sina.
Penyerahan SK Partai Demokrat kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 Muhidin – Hasnur ini menutup peluang Ibnu Sina untuk ikut maju di Pilgub Kalsel 2024.
Sampai saat ini “Duet Maut” Pasangan Muhidin – Hasnur telah melewati ambang batas syarat pencalonan yang diusung partai politik dengan jumlah kursi minimal DPRD Kalsel sebanyak 11 kursi. Setelah SK Partai Demokrat diberikan kepada Pasangan Muhidin – Hasnur, maka jumlah kursi partai politik pengusung menjadi 15 kursi.
Sebanyak 15 kursi di DPRD Kalsel tersebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, dan terbaru Partai Demokrat 3 Kursi.
Sementara itu, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 lainnya Hj Raudatul Jannah atau Acil Odah – Rozanie juga telah melengkapi syarat dukungan, yakni dengan dukungan Partai Golkar, Nasdem, dan Partai Gerindra.
Dari dukungan partai politik pengusung tersebut, maka dapat dipastikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 Acil Odah – Rozanie sudah lebih dari cukup jumlah kursi parpol pengusungnya.
Kemudian wacana munculnya poros tengah dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 Zairullah Azhar – Ibnu Sina diduga sulit terwujud, sebab Ibnu Sina tidak mendapat dukungan DPP Partai Demokrat. Ha itu dibuktikan dengan diberikannya SK Partai Demokrat kepada Pasangan Muhidin – Hasnur.
Dengan memiliki sebanyak 15 kursi partai politik pengusung di DPRD Kalimantan Selatan, maka tidak ada halangan lagi bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024 Muhidin – Hasnur Untuk mendaftarkan diri ke KPU Kalsel di Bulan Agustus 2024 ini.