MARTAPURA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banjar terkait aspirasi masyarakat tentang tuntutan pemekaran Gambut Raya administrasinya belum lengkap, Jumat (7/10/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banjar Abdul Razak yang memimpin RDP dengan pihak eksekutif. Menurutnya, DPRD Kabupaten Banjar selalu menerima aspirasi masyarakat dengan baik, namun untuk bisa dilanjutkan tentu ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi, termasuk juga kelengkapan persyaratan.
Untuk aspirasi masyarakat tentang tuntutan pemekaran Gambut Raya yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Banjar, beber Abdul Razak, sudah pihaknya bahas di DPRD Banjar termasuk RDP dengan eksekutif.
“Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan pemekaran suatu daerah. Hal ini berlaku bagi setiap daerah yang mengajukan untuk pemekaran daerah atau untuk membentuk daerah otonom baru (DOB),” jelas Abdul Razak saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/10/2022) sore.
Pada RDP tadi, beber Razak, pihaknya masih membutuhkan adanya kelengkapan administrasi dari Panitia Pemekaran Gambut Raya untuk bisa ditindaklanjuti lebih jauh.
“Kelengkapan administrasi yang belum kami terima dan belum kami ketahui, yakni tentang dokumen hasil permusyawaratan yang harus dilampirkan. Kalau merujuk ke Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, maka minimal dua per tiga desa dari wilayah yang dimekarkan menyetujuinya,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Karena itu, tegas Abdul Razak, dalam RDP yang pihaknya gelar tadi pagi dengan pihak eksekutif masih menunggu adanya dokumen tuntutan pemekaran Gambut Raya yang dilaksanakan 2/3 desa di wilayah pemekaran.
“Soal dokumen tersebut kami bukan mengada-ada, tetapi sesuai dengan peraturan tentang kelengkapan administrasi. Dokumennya belum kami terima, kalau ada tentu isinya ada berita acara yang menjelaskan hasil permusyawaratan desa,” tegas mantan birokrat di Kabupaten Banjar ini.
Kemudian dari pihak eksekutif, Sekda Banjar Mokhamad Hilman menyatakan, bahwa regulasi dasar hukum yang disepakati, yakni aturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Selain itu untuk administratif pemekaran wilayah otonom baru harus bertahap atau berurutan.
“Nah kita sepakat, karena waktu kita yang terbatas, dan mulainya itu jelas di UU No 23 Tahun 2014 Pasal 32 dan 33 di yang menjelaskan bahwa tahapannya harus berurutan. Artinya urutan persyaratan administratif yang paling utama ada di pasal 37 dan itu berurutan serta menjadi dasar, tidak boleh meloncat ke tahapan berikutnya,” pungkas Hilman.