Site icon Kantor Berita Kalimantan

Terlapor 5 PPK Tidak Berani Adu Bukti di Sidang Bawaslu Banjar

Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang digelar oleh Bawaslu Banjar. (Foto : Rizal)

KBK.News, BANJARMASIN – Sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh 5 PPK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar oleh pelapor dari Partai Demokrat, memasuki babak baru, Selasa (19/3/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha tersebut, mengagendakan pembuktian dari pihak terlapor dan pelapor.

Namun, usai sidang pihak pelapor yang diwakili Kuasa Hukum Denny Indrayana menyayangkan pihak terlapor yang tidak berani adu bukti saat persidangan berlangsung.

“Kami sudah punya data nya silahkan kalau mereka mau membantah, tapi terlapor membantah dan menolak untuk membuktikan, dan ini justru menimbulkan pertanyaan. Kalau kita sama-sama mencari kebenaran dan keadilan, tinggal disandingkan saja,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Selasa (19/3/2024) siang, usai sidang.

Sementara itu, Yusuf Ramadhan, selaku Kuasa Hukum terlapor, mengatakan penolakan menunjukan data atau tersebut bukan tanpa alasan, ia menyampaikan sidang tersebut bukan untuk adu bukti, melainkan berkaitan dengan prosedur mekanisme dan tata cara yang diatur dalam PKPU 5 tahun 2024.

“Maka, saya pikir argumentasi yang disampaikan oleh pihak pelapor, itu kurang tepat, kami sudah menyampaikan sanggahan terkait dengan laporan ini, karna menurut kami laporan yang disampaikan oleh pihak terlapor itu tidak memenuhi syarat formil dan materil,” jelas Yusuf Ramadhan.

Sehingga, lanjut Yusuf, pihaknya berharap majelis pimpinan sidang menolak semua tuduhan yang dimuat dalam laporan pihak pelapor, dengan dasar bahwa pelapor itu tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Contoh pelapor ini warga HST, Barabai, dan dia bukan Caleg DPR RI, tidak berkaitan langsung kemudian dia melaporkan para PPK. Kami merasa hal tersebut sangat tidak berkaitan dan tidak relevan, maka kami rasa itu cacat formil,” bebernya.

Yang kedua, tutur Yusuf, cacat materilnya adalah dalam peraturan Bawaslu bahwa terkait dengan admisnistratif. ” yang kita uji itu adalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, bukan adu tanding data,” tuturnya.

“Dan didalam laporan, pelapor ini tidak menyebutkan secara rinci apa tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK. Maka kami merasa itu cacat secara materil,” tutupnya.

Exit mobile version