Kantor Berita Kalimantan

Terlapor Dugaan Pidana Pemilu H Sahbirin Noor Tidak Hadiri Panggilan Bawaslu

Paslon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor terlapor kasus dugaan tindak pidana pemilu di Sentra Gakkumdu Kalsel tidak hadiri panggilan Bawaslu Kalsel seperti yang dijadwalkan, Senin (5/10/2020).

Pada hari ini, Senin (5/10/2020) sekitar Pukul 11.00 Wita Bawaslu Kalsel memanggil Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 1, Sahbirin Noor sebagai terlapor dugaan pidana pemilu. Namun, Bawaslu Kalsel sangat menyayangkan terlapor tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum saja.

“Kami menyayangkan terlapor tidak hadir pada pemanggilan siang ini, dan sampai nanti sore hari kami tunggu, bisa juga melalui virtual,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan, Senin (5/10/2020).

Kemudian Iwan Setiawan juga menyampaikan, bahwa pihaknya terus menunggu kehadiran terlapor Paslon Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada hari ini.

“Kalau tidak hadir akan kita buatkan lagi surat pemanggilan berikutnya,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum terlapor, Iman Satria Jati sesuai bertemu Bawaslu Kalsel mengatakan, bahwa Bawaslu Kalsel tidak dapat menindaklanjuti laporan dugaan pidana pemilu, karena syarat formal dan materil tidak terpenuhi.

“Penilaian kami laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materil, sehingga Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana ini,” tegas Iman yang didampingi kuasa hukum lainnya.

Kuasa Hukum Paslon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ancam Laporkan Balik  Pidana Ke Kepolisian

Iman Satria juga menyampaikan, bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan klien-nya, tidak melibatkan ASN, dan tidak ada perbuatan money politics. Menilai dari kronologis cerita atau pemberitaan yang disampaikan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut telah membuat fitnah dan pencemaran nama baik atas nama Sahbirin Noor serta akan dilaporkan pidana.

“Kami akan melaporkan pidana ke kepolisian,” pungkas Iman Satria Jati.

Baca Juga : Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana Datangi Bawaslu Kalsel

 

Exit mobile version