BANJARMASIN – Dua oknum anggota polisi bertugas di Polresta Banjarmasin dipecat tidak dengan hormat (PTDH), karena terbukti melakukan tindak pidana aksi pembegalan.
Kedua oknum polisi Polresta Banjarmasin tersebut, yakni
Persaulian Situmorang berpangkat Aida dan Eka Mandala berpangkat Briptu, serta keduanya bertugas di Satuan Samapta.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo kepada awak media membenarkan, bahwa kedua oknum tersebut dipecat atau PTDH. Keduanya terbukti terlibat dalam aksi pembegalan dan PTDH dilakukan pada upacara yang digelar Hari Senin (31/7/2023) lalu.
Sabana menegaskan, meski kedua oknum anggota tersebut tidak hadir pada upacara PTDH, namun tetap digelar secara absentia.
“Kedua oknum anggota tersebut terbukti telah melanggar kode etik Polri sehingga dilakukan PTDH,” tegasnya, Rabu (2/8/2023).
Kapolresta Banjarmasin ini juga tak habis mengerti dan heran atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut. Sebab menurutnya kedua oknum tersebut terlihat hidup cukup mapan, punya rumah, bahkan punya mobil, tetapi masih saja menjadi begal.
“Saya minta tidak ada lagi begal-begal yang baru di tubuh Polri. PTDH Ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri,” tutupnya.