KBK.News, BANJARMASIN– Nasib pahit harus dialami Bulkis alias Ikis, seorang janda asal kawasan Pekapuran, Banjarmasin, yang hanya bisa pasrah ketika majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (16/5/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni SH, Bulkis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mashuri, yang sebelumnya juga menuntut hukuman serupa.

Sesaat setelah vonis dibacakan, Bulkis yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum Peradi tampak berkonsultasi sejenak. Ia akhirnya menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula pihak kejaksaan.

BACA JUGA :  Dirut PT Barokah Banua Mandiri Dituntut 3 Tahun atas Penipuan Batubara Rp1,4 M

Kasus ini bermula pada 3 Desember 2024 silam, ketika Bulkis dihubungi seorang pria bernama Jaya (kini buron), yang memesan dua paket sabu dan dua butir inek.

Keduanya sepakat bertemu di area parkir sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kelayan Luar.

Namun belum sempat transaksi terjadi, petugas dari Satuan Polairud Polresta Banjarmasin berhasil membekuk Bulkis. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram serta dua butir inek.

Dari hasil penyidikan, sabu yang dibawa Bulkis diperoleh dari seseorang bernama Arif Rahmi (berkas terpisah), sementara inek berasal dari Aidi yang saat ini berstatus buron alias DPO.