JAKARTA – Dipertanyakan, ternyata gugatan terhadap Bupati Banjar dan Direktur PT Baramarta masih belum dilengkapi untuk didaftarkan kembali oleh LSM ke PTUN Banjarmasin, Jumat (24/3/2023).
Gegap gempita dan semangat untuk memperbaiki kinerja di PT Baramarta pasca aksi unjuk rasa dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkesan jalan ditempat, bahkan mundur dan surut. Hal itu terjadi setelah belum diketahui secara pasti kelanjutannya.
“Kita sangat berharap gugatan di PTUN Banjarmasin tersebut serius dan ada laporan proses perkembangannya. Kalau tidak ada kemajuan atas pendaftaran gugatan itu, maka menimbulkan banyak pertanyaan dan tidak mustahil muncul tudingan miring,” jelas salah satu aktivisĀ Bahauddin, Kamis (23/3/2023).
Terkait hal tersebut sudah coba dikonfirmasi kepada Badrul Ain Sanusi selaku kuasa hukum yang mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon ia menyampaikan untuk meminta keterangan langsung kepada Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah.
Ketika dikonfirmasi kepada Aliansyah, ia mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Namun, sudah lebih 10 hari belum ada tanggapan, karena itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalsel.
“Belum ada tanggapan dari Bupati Banjar. Kami tetap akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin dan untuk itu saya akan koordinasi dengan Paman Udin Palui,” tegas Aliansyah.
Terpisah, praktisi hukum Zamrony, S.H.,M.Kn.,CRA.,CTL mengatakan, untuk menggugat SK direktur perusahaan daerah itu maksimal waktunya 90 hari setelah ditetapkan. Jadi kalau lebih dari 90 hari itu sudah kadaluarsa.
“Kalau sudah lebih 90 hari itu, maka gugatan dinyatakan gugur, walau masih debatable. Namun, masih ada peluang untuk menggugat perdatanya, yakni sejak ditemukan adanya kerugian dampak dari penetapan SK tersebut terhadap perusahan atau keuangan,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Sedangkan terkait salah satu syarat harus menyampaikan surat keberatan kepada bupati, beber Zamrony, itu memang harus dilakukan.
” Jika surat kepada bupati tidak mendapat tanggapan, maka tidak perlu lagi banding dengan melaporkannya ke Gubernur dan langsung saja daftarkan ke PTUN Banjarmasin,” pungkas praktisi hukum nasional ini.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa LSM dan Ormas Kalsel telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Dalam gugatan tersebut disebutkan sebagai tergugat I Bupati Banjar, Tergugat II Direktur PT Baramarta (Perseroda) milik Pemkab Banjar.