Teror Bom Molotov di Pasar Lama Terungkap, Motif Pelaku Sakit Hati dengan Mantan Istri
KBK News, BANJARMASIN– Kasus teror bom molotov yang sempat menggegerkan warga Pasar Lama Laut, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku pelemparan molotov yang terjadi pada Minggu (22/2/2026) malam.
Pelaku berinisial ZA, warga Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, diciduk pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 03.08 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Selasa (24/2/2026), mengungkapkan motif pelaku didasari sakit hati terhadap mantan istrinya dan keluarga mantan istrinya.
“Motifnya sakit hati terhadap mantan istri,” ujar Kompol Eru.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial karena aksi pelemparan botol berisi bahan bakar yang menyala ke atap rumah warga di kawasan padat penduduk berbahan kayu.
Korban diketahui berinisial SR, warga setempat. Berdasarkan keterangan saksi AU, saat kejadian ia sedang tidur dan mendengar suara ledakan. Ketika keluar rumah, ia melihat bagian dinding rumah korban sudah terbakar.
Warga sekitar langsung berteriak dan bersama-sama menyiram api agar tidak merembet ke bangunan lain. Mengingat lokasi merupakan permukiman padat dengan mayoritas rumah berbahan kayu dan berdempetan, api berpotensi menimbulkan kebakaran besar.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolresta memerintahkan penyelidikan intensif. Tim Opsnal Macan Resta yang dibackup Unit Resmob Subdit II Krimum Polda Kalsel melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti.
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyisiran dan berhasil menangkap ZA pada dini hari.
Dari lokasi kejadian dan saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol kaca pecah berisi minyak tanah, sehelai kain yang diduga digunakan sebagai sumbu pembakaran, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
