Teror Pinjol Fiktif di Banjarmasin: Korban Diancam, Diteror Hingga Rumah Didatangi Ambulans dan Pemadam
KBK.News, BANJARBARU – Seorang perempuan muda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban penipuan dan teror pinjaman online (pinjol) fiktif. Padahal, korban yang diketahui berinisial SHA alias Sifa (26) itu mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman di aplikasi mana pun, Selasa (21/10/2025).
Sifa menceritakan, sejak Mei 2025 ia mulai menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang menagih utang pinjol atas namanya. Tidak hanya itu, pesan-pesan bernada ancaman dan teror terus berdatangan hingga membuatnya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil.
“Kejadiannya sejak Mei. Ada pesan masuk dari nomor tidak dikenal menagih utang pinjol, padahal saya tidak pernah berutang di mana pun. Terus dia mengancam dan meneror saya jika tidak bayar,” ujar Sifa, Selasa (21/10/2025).
Menurut Sifa, total pinjaman yang dituduhkan pelaku kepadanya mencapai Rp8.898.000 pada Mei dan Rp1.600.000 pada September. Pelaku bahkan menyebut utang itu berasal dari aplikasi “Hijau”, “Pinjam Cepat”, dan “Dana Fortuna”.
Awalnya Sifa mencoba mengabaikan dan memblokir nomor pelaku, namun teror tak berhenti. Nomor-nomor baru terus bermunculan dengan pesan-pesan bernada kasar dan ancaman.
“Awalnya saya abaikan semua, sampai akhirnya pelaku mengaku punya data pribadi saya dan akan disebarkan ke mana-mana (doxing), juga mengancam mau menculik dan memerkosa. Saya ketakutan dan sangat tertekan, akhirnya saya turuti kemauannya,” ucap Sifa.
Namun ancaman tersebut justru semakin menjadi. Pelaku bahkan menghubungi rekan kerja, kantor, hingga berkomentar di akun media sosial korban, menuduhnya sebagai penunggak pinjaman.
Puncaknya terjadi pada 14 Oktober 2025, ketika rumah Sifa mendapat orderan fiktif dari ojek online, ambulans, dan pemadam kebakaran yang datang silih berganti, padahal tidak ada satu pun dari pihak keluarga yang memesan layanan tersebut.
“Jujur, secara psikologis saya merasa sangat tertekan dan stres dengan adanya rentetan ancaman dan teror ini. Lingkungan dan profesionalitas pekerjaan saya juga jadi terganggu,” ungkapnya.
Merasa tidak aman, pada Senin (20/10/2025) korban akhirnya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel di Banjarmasin. Ia datang bersama kuasa hukumnya, C. Oriza Sativa Tanau, berharap polisi segera menangkap pelaku.
Menurut Oriza, kliennya telah menjadi korban dari sejumlah tindak pidana, mulai dari pemerasan, pencemaran nama baik, hingga pengancaman dan teror melalui media elektronik.
“Karena tindak pidana ini dilakukan melalui media elektronik, maka pasal yang kami kenakan adalah Pasal 27 dan 2b, serta Pasal 29 Undang-undang ITE. Pasal-pasal itulah yang kami laporkan ke Polda Kalsel,” jelas Oriza Sativa, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Martapura–Banjarbaru ini.