KBK.NEWS, BANJARMASIN – Pemerhati Pemilu, Marsudi menegaskan terpilihnya Santoso sebagai anggota Bawaslu Tapin diduga telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, karena itu seharusnya batal demi hukum, Minggu (17/9/2023).
Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari Pemerhati Pemilu, Marsudi. Menurutnya, sudah jelas ada aturannya kalau seorang penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota atau terlibat parpol dalam 5 tahun terakhir.
“Itu seharusnya batal secara hukum, karena telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya, Sabtu (16/9/2023).
” Seharusnya Bawaslu RI membatalkan yang bersangkutan dan melantik urutan berikutnya sesuai hasil seleksi Timsel,” tegas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut ini.
Bawaslu RI pada Tanggal 19 Agustus 2023 telah menetapkan para anggota Bawaslu terpilih dari 13 kabupaten/kota di Kalsel. Penetapan anggota Bawaslu tersebut setelah melalui serangkaian tes dari Tim Seleksi.
Kemudian yang menjadi sorotan adalah terpilihnya Santoso sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Tapin, karena ia diduga masih terafiliasi dengan Partai Buruh. Hal tersebut ditandai dengan namanya masih terdaftar di sebagai anggota partai tersebut.
Dilansir dari jejakrekam.com, bahwa Santoso awalnya tinggal dan menjadi guru (pengajar) di Cindai Alus, Martapura, Kabupaten Banjar. Kemudian hijrah ke Binuang Kabupaten Tapin dan mengantongi KTP setempat per 4 Mei 2023, namun ternyata ia tercatat jadi anggota parpol, yakni Partai Buruh melalui laman ppid.kpu.go.id, untuk data pemilih Pemilu 2024.