KBK.News, BANJARMASIN– Proses sidang tindak pidana korupsi proyek kegiatan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021 akhirnya sampai pada pembacaan tuntutan, Rabu (4/2/2025)
Terdakwa adalah Hasbianor Pj Kepala Bidang Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan M. Diansyah selaku pelaksana pekerjaan Direktur CV Abimanyu.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU Hendrik Fayol, SH menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Hasbiannor terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
“Menuntut Asbianor selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi.
Nampak Asbiannor hanya bisa menyerahkan semuanya pada penasehat hukum yang mendampinginya.
Sementara ditempat yang sama, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari HST ini juga menuntut pihak swasta yakni M. Diansyah selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain penjara terdakwa yang juga Dirut CV Abimanyu ini didenda Rp100 juta subsidair 6 bulan. Tak hanya itu terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp173 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Keduanya menurut jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 KUHP.“Kami akan melakukan pembelaan. Minta waktu satu minggu untuk menyusunnya,” ujar penasehat hukum kedua terdakwa.
Dikatahui, perbuatan tindak pidana korupsi dilakukan keduanya pada paket pekerjaan kegiatan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021. Dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar.
Pada prosesnya pekerjaan ternyata mengalami kekurangan volume pekerjaan. Hal itu diduga disebabkan karena pekerjaan ternyata disubkan ke Tajiddin Noor dengan bendera CV Abimanyu, menyebabkan spesifikasi tidak sesuai dokumen kontrak.
Penulis*/ Editor Iyus