MARTAPURA – MY tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar bernyanyi kepada kuasa hukum dan tidak ingin dijadikan tumbal, Sabtu (17/12/2022).
Isrof Parhani saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa dirinya salah satu kuasa hukum dari MY tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
Isrof juga mengakui, bahwa kliennya sudah menceritakan atau ‘bernyanyi’ bagaimana proses sejak lelang, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Dalam keterangan klien kami membeberkan sejumlah kesaksian dan bukti yang nantinya dapat disampaikan saat proses hukum berjalan.
“Kami selaku kuasa hukum MY menghormati proses hukum. Kami juga akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal dan tidak ingin klien kami hanya jadi tumbal dalam kasus dugaan korupsi ini,” tegas Isrof Parhani, Sabtu (17/12/2022).
Sebelumnya Kejari Kabupaten Banjar menggelar konferensi pers terhadap penetapan 2 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan Irigasi Mandiangin di Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
Kajari Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menyebutkan kedua orang tersangka tersebut, masing – masing MY (kontraktor) dan MA (konsultan), Senin (12/12/2022).
Kajari Banjar Muhammad Bardan menyebutkan, bahwa MY merupakan kontraktor pelaksana dari CV. Garuda Raisya Kencana. Sedangkan tersangka MA sebagai Konsultan konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri
Menurut Kajari Banjar, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin tersebut bernilai Rp 828 juta dari Dinas PUPR Kabupaten Banjar dan dananya berasal dari APBD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.
” Berdasarkan dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753.364.733 juta,” ujar Kajari Banjar ini.
Dalam kasus dugaan korupsi ini muncul banyak pertanyaan di masyarakat terkait yang ditetapkan tersangka hanya dari rekanan dan tidak ada dari pejabat ASN.
Menurut Aliansyah yang juga Direktur LSM KPK-APP ini, kalau ada sebuah proyek pemerintah yang harusnya dikerjakan pihak swasta, tetapi tidak dikerjakan, namun dibayar pemda, maka itu sangat tidak rasional.
” Kalau hal itu diperiksa dan ditetapkan oleh Kejari Banjar sebagai kasus dugaan korupsi tentu sangat wajar. Apalagi Kejari Banjar sudah menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara, hanya saja juga ada keanehan, kok hanya rekanan saja yang jadi dijadikan tersangka lalu yang membayar siapa,” ungkap Aliansyah, Kamis (14/12/2022).