MARTAPURA – Kasusnya tidak SP3 MY segera mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejari Kabupaten Banjar, Senin (9/1/2023).
Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi Mandiangin menemui babak baru. Menurut sejumlah infomasi yang dihimpun Penasehat Hukum MY, Muhammad Teguh Saddam Iriansyah, S.H dan Rekan sedang menyiapkan permohonan gugatan praperadilan aras penetapan tersangka klien mereka tersebut.
“Kami pastikan segera mendaftarkan permohonan praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam waktu dekat,” tegas Penasehat Hukum MY yang akrab disapa Saddam ini kepada awak media, Minggu (8/1/2023).
Saddam juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah cukup lama memberi waktu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Banjar untuk melakukan SP3 terhadap kliennya. Namun, SP3 tak kunjung dilakukan dan itu pihaknya nilai penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tidak memiliki kemampuan menganalisis secara tepat perkara yang dihadapi kliennya.
Kemudian juga, beber Saddam, pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar pihaknya nilai juga tidak memahami Perjanjian Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH). Perjanjian kerjasama itu Nomor: 119 – 49 TAHUN 2013 Nomor : B-369/F/Fjp/02/2018 Nomor : B/9/11/2018.
Setelah melihat dan menganalisa semuanya, tegas Pimpinan Kantor Hukum Muhammad Teguh Saddam Iriansyah dan Rekan ini, langkah hukum untuk melindungi kliennya harus dilakukan.
“Untuk itu kami mengambil langkah hukum yang sudah diatur undang-undang dengan mempraperadilankan penetapan tersangka kepada klien kami YM. Kami tidak akan berhenti sampai disitu saja, sebab kami juga akan terus melaporkan perkembangan perkara ini ke Jamwas Kejagung RI,” pungkas Saddam.
Sebelumnya, MA dan MY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar atas kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Senin (12/12/2022).
Kajari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan dalam konferensi pers, Senin (12/12/2022) sore, kepada beberapa awak media mengatakan, kedua tersangka merupakan konsultan, pengawas dan kontraktor dari tiga CV yang berbeda.
” Tersangka MY merupakan kontraktor pelaksana dari CV. Garuda Raisya Kencana, sedangkan tersangka MA sebagai Konsultan konsultan perencanaan dari CV. ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV. Mitra Banua Mandiri,” beber Bardan.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mandiangin tersebut, ungkap Bardan, bernilai Rp 828 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2021.