KBK.NEWS MARABAHAN – Proses hukum pencurian plasma sawit yang ditangani Polres Batola terus berlanjut dan sudah ada penetapan tersangka, namun diduga para tersangka kabur dan berstatus DPO, Senin (19/5/2025).

Polres Barito Kuala telah menetapkan tersangka terhadap sejumlah orang yang diduga melakukan aksi pencurian plasma sawit di wilayah perkebunan PT. Agro Bumi Sentosa (ABS). Aksi pencurian diduga sudah sering dilakukan akhirnya berhasil diungkap Polres Batola di wilayah Desa Kolam Kanan,  Kecamatan Wanaraya pada, Rabu (23/3/2025) lalu. Aksi pencurian plasma sawit yang terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai juga berhasil diungkap Polres Batola beberapa waktu lalu.

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya Polres Batola menetapkan beberapa orang tersangka. Setelah adanya pernyataan resmi adanya penetapan tersangka terhadap pelaku pencurian plasma sawit, Rabu (7/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa para tersangka masih belum ditahan dan salah seorang diantaranya oknum advokat. Sedangkan surat penetapan tersangka telah dikirim ke para tersangka, namun diduga para tersangka saat ini kabur dan menjadi daftar pencarian orang atau DPO.

BACA JUGA :  Tidak Terdaftar Di PN Martapura, Diduga Rencana Gugatan Praperadilan MY Tidak Serius

Kemudian dari informasi masyarakat, bahwa aksi pencurian plasma sawit diduga masih dilakukan para tersangka melalui anak buahnya di lapangan dan plasma sawit curian dikumpulkan di halaman rumahnya.

Upaya meminta keterangan terkait proses hukum kasus pencurian plasma sawit sudah dilakukan ke Humas Polres Batola.Namun ngga berita ini diturunkan belum ada keterangan secara resmi dari Polres Batola.

Kasus pencurian plasma sawit sudah lama dikeluhkan dan dilaporkan PT. ABS ke aparat penegak hukum, sebab terjadinya sejak tahun 2022 lalu. Kalau yang lalu terkesan tidak tersentuh hukum, namun kali ini berhasil diungkap Polres Batola dan diproses hukum.