KBK.News, BANJARMASIN – Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis terhadap Yayan Ranti (36), yang tewas bersimbah darah di Jalan Rawasari III, Gang I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Selasa (10/6/2025) Pukul 22.42 Wita.

Pelaku berinisial MDA (24), warga Jalan Tanjung Keramat, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, ditangkap di kawasan Anjir Pasar Lama, Kabupaten Barito Kuala (Batola), pada Kamis (12/6/2025) malam.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian Difana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit 2 Jatanras Polda Kalsel.

Motif pembunuhan disebut berakar dari perselisihan pribadi.

Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok hebat dan bahkan terjadi penusukan, namun tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

“Pelaku menyimpan dendam.
Saat kembali bertemu korban, ia langsung menghabisi nyawanya dengan senjata tajam,” jelas Aldy.

Korban mengalami tiga luka tusuk di leher dan meninggal di tempat.

Saat ini, MDA telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.