Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tersangka Penyelundup Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Ditahan di Polresta Banjarmasin

Foto Ilustrasi sisik Trenggiling : Paul Hilton/WCS Indonesia

JAKARTA – Pelaku tersangka penyeludupan ratusan kilogram sisik Trenggiling berhasil ditangkap Tim Balai Gakkum KLHK dan ditahan di Polresta Banjarmasin, Selasa (11/7/2023).

Satu orang pelaku penyelundupan sisik Trenggiling (Manis Javanica) berinisial AT (34 tahun) ditangkap Tim Siber Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan di wilayah Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

“Sampai dengan saat ini, total sudah ada tiga pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan dalam kasus itu,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (10/7/2023).

Menurut David, penangkapan AT merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan sisik Trenggiling sebanyak 360 kilogram (Kg) terhadap AF (42 tahun) dan RS (41 tahun). Keduanya sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. 

Menurutnya, AT ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Kalimantan Selatan, Ahli dari Balai Konservasi dan SUmber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) dan petugas Bea Cukai Banjarmasin.

“Saat ini, tersangka AT dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik menetapkan dan menjeratnya AT dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AT (34), membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan satwa Trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur daan mengaku telah menampung satwa dilindungi atau sisiknya tersebut dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan,” tegas David.

Sumber Infopublik.id 

Exit mobile version