Site icon Kantor Berita Kalimantan

Tersinggung Tawa Tetangganya,Pria di Banjarmasin Serang dengan Sajam

KBK.News, BANJARMASIN– Diduga hanya karena tersinggung tetangganya yang tertawa di depan rumahnya, seorang warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan, AB (40) nekat menyerang dengan senjata tajam (sajam), Minggu (1/12/2024) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Akibat penganiayaan itu korban bernama Syarifudin (33) mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kanan dan jari manis serta pada bagian jari telunjuk dan jari tengah tangan sebelah kiri.

Buruh harian kepas itu pun mengadukan tetangganya itu ke polisi.

Bermula saat itu korban bersama dengan istrinya hendak pergi keluar rumah, kemudian bertemu dengan pelaku di depan rumahnya.

Kemudian pelaku menghampiri mereka lalu mengatakan kepada “Kenapa ikam ketawa” (mengapa kamu tertawa).

Pasangan suami istri itu terkejut dan menjelaskan bahwa mereka idak mentertawakan pelaku.

Istri pelapor mengatakan bahwa mereka tertawa mulai dari dalam rumah sebelum pergi keluar, namun pelaku yang merasa tersinggung tak terima mendengar penjelasan.

Pelaku justru beringas dan mengambil sajam jenis parang serta menghampiri mereka lalu membacokan ke arah bagian kepala korban. 

Melihat hal tersebut Istri korban langsung menahan dengan memegangi parang itu, karena kembali mau diarahkan ke bagian perut suaminya.

Selanjutnya terjadi perkelahian sampai masuk ke dalam rumah korban.

Melihat kejadian itu ayah Korban langsung memukul pelaku dengan kayu hingga terjatuh. Sementara itu korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

Atas kejadian tersebut istri korban mengadukan penganiayaan tersebut kepada pihak polsek setempat. Selanjutnya pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan meminta saksi lainnya. 

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (2/12/2024) mengatakan pelaku berhasil diamankan usai kejadian. “Namun AB juga menjadi korban perkelahian tersebut. Dan kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUH Pidana,”pungkasnya.

Penulis/Editor Iyus 

Exit mobile version