KBK.News, BANJARBARU – Di balik polemik penutupan mendadak SPPG Landasan Ulin Barat 1, muncul sisi lain yang tak kalah mengejutkan. Pihak Yayasan Nurul Hijrah mengaku sempat berada dalam tekanan hingga harus mengeluarkan uang pribadi, menyusul dugaan praktik pemerasan oleh oknum kepala SPPG berinisial RY alias P.

Penanggung jawab yayasan, Edy Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa tekanan tersebut bermula dari pertemuan pada 27 Oktober 2025 di Banjarbaru. Dalam pertemuan itu, RY diduga meminta “fee” atau komisi sebesar Rp3,5 juta per minggu di luar ketentuan resmi.

“Permintaan itu disertai opsi. Kalau tidak bisa dipenuhi, beliau minta dijadikan suplier dapur. Kalau tidak juga, operasional bisa dihentikan,” ujar Edy dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).

Situasi semakin rumit karena saat itu seluruh dapur program di Kalimantan Selatan masih dalam proses pengurusan izin SLHS. Kondisi tersebut, menurut Edy, menjadi celah tekanan.

Tak lama setelah pertemuan, ancaman itu disebut benar-benar terjadi. Pihak aparat datang dan meminta operasional dapur dihentikan dengan alasan belum mengantongi izin SLHS.

Merasa berada dalam posisi sulit, Edy mengaku sempat melakukan empat kali transfer pada November 2025, masing-masing sebesar Rp2 juta per minggu, dengan total Rp8 juta.

BACA JUGA :  Warga Landasan Ulin Digegerkan dengan Dugaan Penampakan Kuyang, Warga sempat Mengejar

“Uang itu dari pribadi saya, ditransfer ke rekening orang lain atas arahan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Ia menilai permintaan tersebut tidak wajar, terlebih penggunaan rekening pihak ketiga yang menimbulkan kecurigaan. Yayasan pun mengaku telah mengantongi bukti transaksi sebagai dasar pelaporan.

Selain dugaan tekanan terhadap yayasan, RY juga disebut kerap melontarkan ancaman penghentian operasional kepada karyawan. Dampaknya, bukan hanya pengelola, tetapi juga pekerja dapur ikut terdampak ketidakpastian.

“Yang dirugikan bukan hanya kami, tapi juga karyawan yang menggantungkan penghasilan di sana,” tambah Edy.

Yayasan Nurul Hijrah kini telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN) dan koordinator wilayah. Namun, keterbatasan kewenangan di tingkat daerah membuat penanganan belum bisa dilakukan secara langsung.

Di sisi lain, tim kuasa hukum yayasan, Purjoko, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.

“Ada indikasi kuat mengarah ke pemerasan, karena terdapat unsur ancaman dan permintaan keuntungan pribadi. Tapi kami pastikan dulu kelengkapan alat buktinya,” tutupnya.