KBK.News, BANJARMASIN– Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus kepemilikan lebih dari 9 kilogram sabu dengan terdakwa M. Azhar Rinaldi mengungkapkan bahwa barang haram tersebut ditemukan dalam tas yang dijinjing terdakwa.”Saat kami amankan, terdakwa membawa tas warna abu-abu dengan logo Cheetah. Setelah kami buka, ternyata tas tersebut berisi sabu,” ujar saksi M. Sandy, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (11/3/2025).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi, saksi juga menyebutkan bahwa barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram tersebut diakui terdakwa sebagai milik seseorang bernama Amer.”Menurut pengakuannya, dia hanya disuruh Amer untuk mengantarkan sabu ke Banjarmasin dengan upah Rp90 juta,” kata saksi.
Saksi lain, Ryantoro Diver, yang juga anggota kepolisian, menambahkan bahwa saat mereka menanyakan keberadaan Amer, terdakwa mengaku tidak tahu. Atas keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya.
Dapat Perintah Lewat BBM Enterprise
Dalam dakwaan Jaksa Zulhaidir SH, disebutkan bahwa terdakwa diamankan di lobi Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada September 2024.
Kronologi kejadian bermula pada 19 September 2024, ketika terdakwa dihubungi oleh Amer (yang kini dalam pencarian) melalui pesan:”Zar, kamu ke Hotel Neo Palma, Palangkaraya.”
Terdakwa menjawab: “Siap, Bang.”Amer kemudian memberi instruksi lanjutan:”Masuk toilet lobi hotel dekat resepsionis, nanti di bawah tangki closed ada kunci kamar.”
Terdakwa pun mengikuti arahan tersebut, masuk ke kamar 201, dan menemukan sebuah tas warna abu-abu dengan logo Cheetah. Saat diperiksa, tas tersebut berisi sabu. Setelah itu, terdakwa menghubungi Amer dan mengonfirmasi bahwa “barang sudah di tangan saya.” Sabu tersebut kemudian disimpan di tempat kos terdakwa.
Pada 25 September 2024 sekitar pukul 10.00 WITA, Amer kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi BBM Enterprise, memerintahkannya untuk kembali ke Banjarmasin.”Zar, kamu balik ke Banjarmasin,” perintah Amer. Terdakwa pun menjawab, “Siap, Bang.”Terdakwa kemudian pulang ke Banjarmasin menggunakan travel.
Sesampainya di Hotel Familia, ia langsung masuk ke lobi. Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan mengamankannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.