KBK.News, BANJARMASIN– Sidang tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 30 kg sabu dan ribuan butir ekstasi kembali berlanjut di PN Banjarmasin, Selasa (4/2).
Amsyah Yadhi alias Yadi warga jalan Kelayan A Gang Setuju Banjarmasin ini pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku hanya disuruh Siska (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut.“Saya hanya disuruh Siska untuk mengambil barang sabu pada Herman yang sudah menunggu di dekat kuburan di daerah Liang Anggang Banjarbaru,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Irfannur Hakim, SH.
Terdakwa juga mengaku hanya diupah Rp200 ribu. “Kok mau disuruh ambil sabu, kan tahu resikonya. Apalagi cuma diupah Rp200 ribu, padahal yang kamu ambil ini kan puluhan kilo sabu,” ujar ketua majelis hakim.
Terdakwa mengaku tidak tahu kalau sabu yang dia ambil ternyata puluhan kilo. “Saya tidak tahu ternyata sabu yang diambil banyak. Sebab perintahnya cuma ambil kan sabu, nanti dikasih Rp200 ribu,” katanya lagi menirukan permintaan Siska.
Perintah Siska juga, setelah sabu diambil dari Herman kemudian diserahkan pada Anang 30 (DPO) yang nanti menunggu di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang Darat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Saat di dekat kuburan Liang Anggang dia lanjut terdakwa bertemu Herman dan langsung menyerahkan kotak kardus warna coklat merk yunicorn yang belakangan dia tahu berisi sabu puluhan kilo dan ekstasi. “Herman meletakan dan mengikat kardus berisi sabu dan ekstasi tersebut di jok sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang saya gunakan,” ujarnya.
Herman juga lanjut terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah hp merk Samsung warna putih. Di dalam HP tersebut menurut Herman ada nomor kontak atas nama Anang 30 yang nanti bisa dihubungi.
Terdakwa berkeras tak kenal dengan Anang 30. “Saya tidak kenal. Cuma disuruh menghubungi saja,” ucapnya.“Saat berada di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tambak Sirang belum menghubungi Anang 30, datang petugas dan langsung menangkap saya,” papar terdakwa.
Atas perbuatannya, JPU Ariyanti yang menyeret kemeja hijau persidangan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui dari penangkapan petugas, Dit. Resnarkoba Polda Kalsel barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kardus warna coklat merek unicorn berisi 30 paket sabu berat kotor 30.510,00 Gram. Dan 4832 butir ekstasi merk SPINX warna merah muda berat bersih 3.689,24 gram. Serta 1 bungkus serpihan ekstasi merk SPINX warna merah muda berat bersih 13,91 gram.
Penulis/Editor : Iyus